C36 Anak Haram
Orang bilang, anak yang lahir dari hubungan di luar nikah adalah anak yang hanya memiliki satu orang tua. Ibu. Orang tua yang dimilikinya hanya seorang ibu. Ayah biologis yang menyebabkan terjadinya pembuahan tidak diakui sebagai wali dari anak tersebut. Karena ia bukan suami sah yang diakui semua orang, baik secara agama maupun moral.
Anak yang terlanjur ada kemudian lahir ke dunia ini tersebut